a pelatihan transpormasi melalui 6spm(standar pelayanan minimal posyandu) di bidang pendidikan,bidang kesehatan,bidang perumahan rakyat,bidang pekerjaan umum,bidang trantibumlinmmas dan bidang sosial.
22 Mei 2026
a pelatihan transpormasi melalui 6spm(standar pelayanan minimal posyandu) di bidang pendidikan,bidang kesehatan,bidang perumahan rakyat,bidang pekerjaan umum,bidang trantibumlinmmas dan bidang sosial.