Portal Resmi TP-PKK Kabupaten Lebak

Selamat Datang Di Website TP-PKK Kabupaten Lebak

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebak merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, TP PKK Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mendorong terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa, sehat, cerdas, mandiri, serta berkeadilan sosial.

Selamat Datang Di Website TP-PKK Kabupaten Lebak
Tentang Kami

Selayang Pandang

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebak merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, TP PKK Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mendorong terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa, sehat, cerdas, mandiri, serta berkeadilan sosial.

Sebagai gerakan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, TP PKK Kabupaten Lebak senantiasa mengedepankan prinsip partisipatif, gotong royong, dan berkelanjutan. Berbagai program dan kegiatan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.

Baca profil lengkap →
TP-PKK Kabupaten Lebak
Aktivitas

Kegiatan terbaru

Semua kegiatan →
Pokja 3

LOMBA TUMPENG

17 September 2026 · Kantor Kecamatan cigemblong

Informasi

Berita terbaru

Semua berita →
Pengumuman

Informasi penting

Contoh : Jadwal Pertemuan Rutin Bulan April

Pertemuan Rutin akan di laksanakan Pada: Hari : Rabu Tanggal : 01 April 2026 Tempat : Aula PKK Agenda : pembahasan kegiatan rutin .......

1 April 2026
Pengumpulan Laporan Bulanan

Sehubungan dengan kegiatan pengumpulan laporan bulanan, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengikuti dan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

24 Januari 2026
Pendataan Kader PKK

Sehubungan dengan kegiatan pendataan kader pkk, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengikuti dan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

19 Januari 2026
Monitoring Kegiatan Desa

Sehubungan dengan kegiatan monitoring kegiatan desa, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengikuti dan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

18 Januari 2026
Evaluasi Program Kerja PKK

Sehubungan dengan kegiatan evaluasi program kerja pkk, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengikuti dan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

15 Januari 2026
FAQ

Sering ditanyakan

Apa itu TP PKK?

TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan sasaran keluarga di pedesaan maupun perkotaan

Apa Tujuan Utama PKK?

Tujuan utama PKK adalah mewujudkan keluarga yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri, setara dalam gender, serta memiliki kesadaran hukum dan lingkungan

Apa saja 10 Program Pokok PKK?

10 Program Pokok PKK meliputi: Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Gotong Royong Pangan Sandang Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga Pendidikan dan Keterampilan Kesehatan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat

Apa fungsi utama TP PKK?

Motivator: Penggerak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan. Fasilitator: Merencanakan, melaksanakan, dan membina program PKK. Mitra Pemerintah: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan

Apa itu Pokja dalam PKK?

Pokja (Kelompok Kerja) adalah pembagian bidang garapan untuk mengefektifkan 10 program pokok: Pokja I: Bidang pembinaan karakter dan gotong royong. Pokja II: Bidang pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kehidupan berkoperasi. Pokja III: Bidang pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga. Pokja IV: Bidang kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat

Apakah Ada dasar Hukumnya?

Dasar Hukum Utama: Perpres No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Permendagri No 36 Tahun 2020 (menggantikan Permendagri No 1 Tahun 2013). Keputusan Menteri Dalam Negeri No 411.4-4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Hasil Rakesnas IX PKK Tahun 2021.