Kegiatan ini diselenggarakan oleh TP PKK Kelompok Kerja II Desa Citeupuseun untuk mengembangkan usaha kuliner kreatif desa, khususnya Kue Ulang Tahun. Mengingat produk ini menggunakan bahan beragam dan dikonsumsi semua kalangan, pendampingan menjadi kunci jaminan keamanan, kehalalan, serta kepercayaan konsumen. Lingkup kegiatan: - Sosialisasi pentingnya NIB sebagai bukti usaha resmi terdaftar negara melalui sistem OSS - Bimbingan teknis pendaftaran NIB, serta pengajuan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sesuai standar kesehatan - Pelatihan pemenuhan syarat Halal: pemilihan bahan baku, pemisahan alat produksi, dan kebersihan tempat usaha - Penyusunan desain label lengkap: nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal produksi/kadaluarsa, cara penyimpanan, logo Halal, nomor NIB & PIRT, serta info produsen - Pendampingan khusus penanganan bahan rawan alergen (telur, susu, kacang) dan standar higienitas kue segar - Latihan administrasi dan dokumentasi untuk keberlanjutan usaha