Kegiatan ini diselenggarakan oleh TP PKK Kelompok Kerja II Desa Citeupuseun untuk memperkuat keberadaan usaha kuliner dan olahan pangan desa, khususnya produk Bakso Ikan. Pendampingan ini merupakan langkah strategis agar produk olahan ikan warga memenuhi standar keamanan, higienitas, memiliki kepastian hukum, serta kepercayaan konsumen yang tinggi. Ruang lingkup kegiatan meliputi: - Sosialisasi fungsi dan manfaat NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha resmi yang terdaftar negara melalui sistem OSS - Bimbingan praktis pengisian data, persyaratan dan pendaftaran NIB secara daring - Penjelasan alur, persyaratan, dan jaminan sistem sertifikasi Halal untuk produk pangan olahan ikan - Pelatihan penyusunan desain label kemasan yang lengkap: nama produk, daftar bahan/komposisi, berat bersih, tanggal produksi/kadaluarsa, cara penyimpanan, logo Halal, dan nomor NIB - Pendampingan persiapan tempat produksi, peralatan, dan bahan baku agar sesuai standar kehalalan dan kebersihan - Bantuan penyusunan dokumen administrasi pendukung pengajuan sertifikasi