Kegiatan ini diselenggarakan oleh TP PKK Kelompok Kerja II Desa Citeupuseun untuk memperkuat keberadaan usaha makanan ringan khas desa, khususnya produk Keripik Pisang. Pendampingan ini menjadi langkah strategis agar produk lokal memenuhi standar keamanan pangan, memiliki kepastian hukum, serta kepercayaan konsumen yang tinggi. Ruang lingkup kegiatan meliputi: - Sosialisasi fungsi dan manfaat NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha resmi yang terdaftar negara - Bimbingan praktis pengisian data dan pendaftaran NIB lewat sistem daring (OSS) - Penjelasan alur, persyaratan, dan jaminan sistem sertifikasi Halal bagi produk pangan - Pelatihan penyusunan desain label kemasan yang lengkap: nama produk, daftar bahan, berat bersih, tanggal kadaluarsa, logo Halal, dan nomor NIB - Pendampingan penyusunan dokumen administrasi dan persiapan bahan baku/proses produksi sesuai standar halal