Kegiatan ini diselenggarakan oleh TP PKK Kelompok Kerja II Desa Citeupuseun sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha makanan ringan desa, khususnya pembuat Opak Ketan. Kegiatan ini bertujuan membimbing pelaku usaha agar produknya memiliki dasar hukum yang sah, terjamin kehalalannya, serta memiliki daya tarik kemasan yang baik. Materi dan pendampingan meliputi: - Sosialisasi manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pendaftaran usaha resmi - Bimbingan teknis langkah demi langkah pengajuan NIB secara daring - Pemahaman syarat dan prosedur sertifikasi halal untuk produk pangan opak ketan - Pelatihan penyusunan dan pembuatan desain label kemasan yang lengkap: mencantumkan identitas produk, komposisi, kode produksi, logo Halal, dan nomor NIB - Pendampingan persiapan berkas dan data yang diperlukan