Kegiatan ini diselenggarakan secara khusus oleh TP PKK Kelompok Kerja II Desa Citeupuseun sebagai upaya mendukung dan memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di lingkungan desa. Pendampingan ini ditujukan bagi para pembuat dan pengelola produk gula merah agar memiliki legalitas usaha yang sah serta jaminan kehalalan produk. Materi dan bimbingan yang diberikan meliputi: - Pemahaman pentingnya NIB sebagai tanda pendaftaran usaha yang resmi dan diakui negara ​ - Tata cara dan langkah-langkah pengajuan NIB melalui sistem berbasis daring ​ - Persyaratan, prosedur, dan penyusunan dokumen untuk sertifikasi dan pencantuman label Halal ​ - Penyusunan desain label produk gula merah yang lengkap, menarik, memenuhi standar informasi, serta mencantumkan logo Halal dan nomor NIB ​ - Pendampingan teknis dalam pengisian data dan persiapan berkas persyaratan