Sekretaris melaporkan secara berkala maupun segera setiap kesulitan, hambatan, ketidaksesuaian data, maupun permasalahan lain yang ditemui pada saat pelaksanaan pendataan. Laporan disampaikan secara jelas, lengkap, dan disertai keterangan rinci mengenai situasi yang terjadi, agar Ketua dapat segera mengetahui kondisi dan mengambil langkah yang tepat.