Sekretaris melaksanakan pencatatan, pengelompokan, dan penyimpanan secara khusus terhadap seluruh dokumen serta data hasil pendataan yang telah diverifikasi kebenarannya. Kegiatan ini dilakukan dengan sistem penomoran dan pengelompokan yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pembanding, dasar perencanaan, maupun bukti pelacakan kondisi desa di masa yang akan datang.