Sekretaris bertugas menyusun, mengelompokkan, serta menyimpan seluruh data hasil pendataan dan dokumen kegiatan secara sistematis, rapi, dan aman. Penyimpanan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun digital, dengan menerapkan sistem pengarsipan yang jelas guna mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan, atau kerusakan data, serta memudahkan pencarian kembali sewaktu-waktu dibutuhkan.