Kegiatan ini mencakup penyampaian informasi, permohonan bimbingan, laporan perkembangan program, serta pengajuan kebutuhan TP PKK Desa Citeupuseun kepada TP PKK Kecamatan dan instansi terkait (seperti Pemerintah Desa, Puskesmas, Dinas Sosial, dan lainnya). Sebaliknya, juga menerima serta menyampaikan arahan, petunjuk teknis, dan kebijakan dari pihak atas kepada seluruh pengurus dan anggota TP PKK Desa agar pelaksanaan program selaras dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.