pada tanggal 14 Maret 2026 ini bendahara dan seluruh anggota PKK termasuk ketua TP PKK. Pembagian insentif TP PKK adalah bentuk apresiasi berupa kompensasi finansial atau non-finansial dari pemerintah (melalui Dana Desa atau APBD) kepada kader PKK. Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi dan peran aktif mereka dalam mendukung program kesehatan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan desa