Kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah warga yang dihadiri perangkat desa, penyuluh pertanian, kader TP_PKK tokoh masyarakat, dan calon anggota. Dibahas tujuan, manfaat, susunan pengurus, serta aturan kelompok. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan disahkan lewat SK Kepala Desa. Tujuannya membentuk wadah kerja sama petani agar lebih terorganisir, mudah mengakses bantuan, permodalan, teknologi, dan pasar.