Kegiatan dilakukan oleh tim desa, perangkat RT/RW, kader TP_PKK dan tokoh masyarakat untuk menentukan batas pasti kawasan lahan yang diperuntukkan sebagai kebun/pertanian. Dilakukan penelusuran lapangan, pemasangan patok batas, pencocokan peta, serta musyawarah bersama agar batas disepakati semua pihak. Tujuannya menghindari sengketa, memperjelas status lahan, dan mendukung pengembangan pertanian warga.