Bendahara beserta pengurus Tim Penggerak PKK Desa Citeupuseun melaksanakan tugas administrasi dan penyaluran keuangan organisasi. Kegiatan meliputi penghitungan dana, pencatatan rincian penggunaan, pembuatan bukti transaksi, serta penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dilakukan secara tertib, terbuka, dan mengutamakan prinsip akuntabilitas, agar setiap pemasukan dan pengeluaran tercatat rapi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota maupun pihak terkait.