Tim Penggerak PKK bersama perangkat desa dan warga Desa Citeupuseun menyelenggarakan pembentukan kelompok prakoperasi sebagai wadah kerja sama ekonomi warga. Pada tahap ini, kelompok ini berfungsi sebagai sarana belajar, berlatih mengelola usaha, dan membangun kebersamaan, namun belum memiliki status badan hukum resmi dan belum terdaftar di instansi berwenang. Kegiatan meliputi penyampaian pengetahuan dasar tentang pengelolaan keuangan, pengumpulan modal swadaya, pembagian tugas pengurus sementara, serta perencanaan jenis usaha yang sesuai dengan potensi desa. Tujuannya adalah menumbuhkan jiwa koperasi, kepercayaan, dan kemampuan mengelola organisasi secara mandiri sebelum nantinya diupayakan pengesahan hukum di tahap selanjutnya.