TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan sasaran keluarga di pedesaan maupun perkotaan
Tujuan utama PKK adalah mewujudkan keluarga yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri, setara dalam gender, serta memiliki kesadaran hukum dan lingkungan
10 Program Pokok PKK meliputi:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Pendidikan dan Keterampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat
Motivator: Penggerak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan.
Fasilitator: Merencanakan, melaksanakan, dan membina program PKK.
Mitra Pemerintah: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan
Pokja (Kelompok Kerja) adalah pembagian bidang garapan untuk mengefektifkan 10 program pokok:
Pokja I: Bidang pembinaan karakter dan gotong royong.
Pokja II: Bidang pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kehidupan berkoperasi.
Pokja III: Bidang pangan, sandang, perumahan, dan tata laksana rumah tangga.
Pokja IV: Bidang kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat
Dasar Hukum Utama:
Perpres No 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Permendagri No 36 Tahun 2020 (menggantikan Permendagri No 1 Tahun 2013).
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 411.4-4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Hasil Rakesnas IX PKK Tahun 2021.
Copyright By Diskominfosp Kabupaten Lebak